Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/G/2024/PTUN.MDN Alim Tarigan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 104/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alim Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SEMBIRING, S.H.Alim Tarigan
2Teopanus Sembiring, S.H.Alim Tarigan
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Elsaria tarugan, S.H.,M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
2Muhammad Ariyanto, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
3Ade Irawati, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 04246 desa/Kel Indra Kasih Medan Tembung atas nama B.Hermanto;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 04246/Indra Kasih Medan Tembung atas nama B.Hermanto
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak