Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/G/KI/2018/PTUN.MDN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI 1.M.NUR BAWEAN
2.Aziz Tanjung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 4/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 27 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufiq Tahir Yusuf Lubis, SH, MKn, DKKKEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Termohon
NoNama
1M.NUR BAWEAN
2Aziz Tanjung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor 34/PTS/KIP-SU/X/2018;
  3. Menolak memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan (Pemohon Keberatan Informasi)
  4. Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan yang tidak memberikan informasi pada Termohon Keberatan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (2) tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi public apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
  5. Menyatakan para Termohon Keberatan tidak mempunyai kepentingan atau kedudukan hukum untuk meminta informasi pada Pemohon Keberatan karena permintaanb tersebut bertentangan dengan hukum dan Undang-undang;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Termohon Keberatan.     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak