Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- DALAM POKOK SENGKETA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Standar Nomor 91202027519210028 untuk Bar dengan Lokasi Jalan Kejaksaan No. 17, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama PT. LIMA DUA LIMA TIGA Tbk. Tertanggal 26 September 2023.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|