Petitum |
PETITUM ;
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Mewajibkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I) menerbitkan Surat Tugas kepada: SUMINAH, MPd. (Pemohon), dengan jabatan: Guru Bahasa Indonesia, tempat tugas: SMA Negeri 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
- Mewajibkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Termohon I) mengusulkan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku untuk itu atas uang Tunjangan Profesi Guru yang belum dibayar karena tertunda, kepada Guru Bersertifikat atas nama SUMINAH (Pemohon).
- Mewajibkan Para Termohon untuk patuh terhadap isi putusan ini dan/atau melaksanakan isi Putusan ini.
- Menghukum para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan ini.
|