Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2026/PTUN.MDN KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM RI) Gubernur Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.MDN
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM RI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUSLIMIN AKBAR, S.H.I., M.H, CPMKONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM RI)
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan Tergugat terkait penugasan, perpanjangan, dan nonjob Kepala Sekolah ASN yang bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan-keputusan tersebut;
  4. Mewajibkan Tergugat menerbitkan keputusan baru sesuai sistem merit dan ketentuan hukum;
  5. Menyatakan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bersifat imperatif dan mengikat seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Indonesia;
  6. Menyatakan nonjob dan penugasan tanpa dasar normatif sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan;
  7. Memerintahkan Tergugat melaporkan pelaksanaan putusan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak