Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/G/2024/PTUN.MDN Ruslina Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 59/G/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ruslina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 266/Gurubenua, tanggal 16 Desember 2015, Atas Nama JUMPA MULI GINTING, Surat Ukur Nomor: 12/2015, luas tanah 14.071 M2 (empat belas ribu tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Desa Gurubenua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 266/Gurubenua, tanggal 16 Desember 2015, Atas Nama JUMPA MULI GINTING, Surat Ukur Nomor: 12/2015, luas tanah 14.071 M2 (empat belas ribu tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Desa Gurubenua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak