Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) yaitu : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomo : 00311/Sei Agul luas tanah 189 M2 atas nama Yong An yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A (dahulu nomor 4-A) Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut dan Mencoret Dari Buku Tanah : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomo : 00311/Sei Agul luas tanah 189 M2 atas nama Yong An yang terletak di Jalan Danau Singkarak Nomor 3-A (dahulu nomor 4-A) Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Membebankan Kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|