| Gugatan |
Petitum :
- Mengabulkan Gugatan “Penggugat” untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh “Tergugat” (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 101/Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir atas nama Sortha Panjaitan;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh “Tergugat II” (Kepala Desa Sitoluama);
- Memerintahkan kepada “Tergugat I” (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik No.: 101/Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir atas nama Sortha Panjaitan;
- Memerintahkan kepada “Tergugat II” (Kepala Desa Sitoluama) untuk mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Juni 2011;
- Menghukum “Para Tergugat” untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini;
|