Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2018/PTUN.MDN USIA KRISMAN PANGARIBUAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USIA KRISMAN PANGARIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN YOSEF SAGALAUSIA KRISMAN PANGARIBUAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum :

  1. Mengabulkan Gugatan “Penggugat” untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh “Tergugat” (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 101/Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir atas nama Sortha Panjaitan;
  3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh “Tergugat II” (Kepala Desa Sitoluama);
  4. Memerintahkan kepada “Tergugat I” (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik No.: 101/Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir atas nama Sortha Panjaitan;
  5. Memerintahkan kepada “Tergugat II” (Kepala Desa Sitoluama) untuk mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Juni 2011;
  6. Menghukum “Para Tergugat” untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak