Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa “Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648/46/0203/KP2T/2013 tertanggal 8 April 2013, yang diberikan kepada, atas nama R. Yan Setiawan (PT. Protelindo)”.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut “Surat Keputusan Walikota Tebing Tinggi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648/46/0203/KP2T/2013 tertanggal 8 April 2013, yang diberikan kepada, atas nama R. Yan Setiawan (PT. Protelindo)”.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|