Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2024/PTUN.MDN BONAR NABABAN Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BONAR NABABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor : 28/PTS/KIP-SU/XII/2023 Tanggal 14 Desember 2023.
  4. Memerintahkan Turut Termohon Keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.
  5. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan untuk mencabut Keputusan KIP Provinsi Sumatera Utara No.28/PTS/KIP-SU/XII/2023.
  6. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mewajibkan kepada Termohon Keberatan untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Pemohon seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis / setara sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  8. Menghukum Termohon Keberatan dan Turut Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
  9. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquoetbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak